nama : yunita fitri widiyawati
nim : 20160301150
PROSEDUR PELAYANAN
ADMINISTRASI
PROSEDUR PELAYANAN
Ada kebijakan dan
prosedur tertulis untuk membina dan meningkatkan kemampuan RS termasuk
melindungi dan memenuhi kebutuhan pasien dengan cara :
1. Menyediakan peraturan tentang upaya rujukan
2. Membuat peraturan tentang hubungan kerjasama RS dengan Fakultas Kedokteran
3. Menetapkan komite dengan tugas dan kewajibannya, menyelenggarakan rapat
agar pegawai aktif dalam kegiatan RS, menunjuk komite pelaksana
dengan SK untuk kelangsungan pengawasan, dan mencatat kegiatan komite
sebagai dokumen
4. Menunjuk staf medis dan pekerjaan kliniknya dengan menetapkan prosedur
penunjukan dan SK kewajiban rinci dokter, didahului permohonan dan
melakukan komunikasi untuk kelancaran tugas dokter
5. Pimpinan bertangung jawab mengelola keuangan secara efisien, membuat
ketentuan tertulis tentang prosedur akuntansi, audit keuangan,
pengendalian logistik, mengambil langkah agar audit berjalan baik dan
menyempurnakan sistem
6. Membuat sistem yang mengatur identifikasi pasien, dapat membedakan pasien
yang sama namanya, dapat membedakan tempat tidur, rekam medis dan barang pasien
serta ada peraturan untuk mencegah kesalahan tindakan
7. Dalam masalah etika, ada mekanisme penyelesaian masalah etika
8. Pasien anak-anak terpenuhi kebutuhan emosinya, terlindung dari pandangan
atau suara menakutkan, ruangan diawasi setiap saat, staf berhubungan dengan
akrab, ada kebijakan tertulis tentang anestesi dan pembedahan
9. Kebijakan isolasi dan pengasingan adalah untuk kenyamanan pasien, sesuai
pertimbangan medis, diputuskan oleh dokter, sesuai dengan peraturan dan
dicatat dalam rekam medis.
10.
Pasien dapat memperoleh pelayanan
kerohanian oleh petugas yang ditunjuk RS sesuai agamanya, khususnya pasien
stadium terminal.
PROSEDUR PELAYANAN MELIPUTI:
1.
Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bentuk dari
pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan perawatan rawat
jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam
bentuk rawat inap (Azwar,1998).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang
dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang
yang masuk rumah sakit, untuk keperluaan observasi diagnose, pengobatan,
rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainya tanpa tinggal diruang rawat
inap dan pelayanan rawat jalan adalah 8 pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan
fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis
serta unit gawat darurat.
Prosedur pelayanan
rawat jalan adalah :
1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas adm
2. Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien
yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan
kartu) atau pasien lama,
3.
Pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
·
Petugas pendaftaran melengkapi formulir
rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
·
Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu
Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
·
Petugas pendaftaran menyerahkan KIB
kepada pasien;
·
Petugas pendaftaran membawa formulir
rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
·
Petugas di unit pelayanan memberikan
pelayanan kesehatan bagi pasien;
·
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit
pelayanan penunjang yang lain?
·
Jika Ya petugas, maka petugas membawa
formulir rujukan ke unit yang dituju;
·
Jika tidak, maka pasien / keluarganya
dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
·
Kemudian petugas mempersilahkan pasien
menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
1.
Pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
·
Petugas menerima dan meneliti kartu
identitas berobat pasien;
·
Petugas pendaftaran mendaftar pasien
sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
·
Petugas membuat tracer berdasarkan KIB
pasien
·
Petugas mengambil berkas rekam medis
pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
2.
Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan rawat inap
adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur
perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan
atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti
(2002)).
Alur proses pelayanan
pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
1. Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
2. Ruang Perawatan
3.
Bagian Administrasi dan Keuangan
Prosedur Pelayanan
Rawat Inap Di Rumah Sakit
1. Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan
mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
2. Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian
pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli
dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
3. Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1
(satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati
kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta
membayar selisih biaya perawatan
4. Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan
RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero)
dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
5. Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan
menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS
dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus
selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
6. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau
tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti
Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
7. Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus
menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah
untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
8. Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke
dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK I ke dokter spesialis di
RS yang ditunjuk.
9. Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
10.
Jawaban rujukan dari dokter spesialis
dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I
Untuk Pasien Umum:
·
Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat
Inap secara jelas kepada pasien.
·
Apabila sudah ada kesepakatan dari
keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat
Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi
dan ditanda tangani.
·
Receptionist meminta jaminan rawat inap
kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal
lainnya.
·
Setelah form “Surat Pernyataan
Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke
bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan
oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien Menggunakan Asuransi:
·
Menanyakan kepemilikan asuransi
kesehatan yang dimiliki pasien
·
Bila pasien masuk pada jam kerja, minta
pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi
terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya,
pada saat jam kerja.
·
Meminta lembar jaminan, photo copy kartu
asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai
pelengkap tagihan.
·
Meminta pasien melengkapi persyaratan
lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
·
Bila syarat adiminstrasi belum lengkap,
keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk
memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien
dianggap UMUM.
·
Tentukan dan beritahu keluarga /
penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai
dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan
Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
·
Bila pasien meminta untuk naik kelas
perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga
pasien.
·
Receptionist meminta jaminan rawat inap
kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik
kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
·
Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.
·
Seluruh berkas administrasi rawat inap
yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status
Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
·
Petugas Rekam Medik mencatat di buku
kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
·
Receptionist menginformasikan ke bagian
rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan
segala kelengkapan dan fasilitasnya
·
Perawat mempersiapkan ruangan pasien
baru.
·
Setelah ruang rawat inap siap, perawat
memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
·
Receptionist memberitahu perawat
POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan
·
Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke
ruangan rawat inap.
3.
Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
Unit Gawat Darurat berperan sebagai gerbang utama jalan
masuknya penderita gawat darurat. Kemampuan suatu fasilitas kesehatan
secara keseluruhan dalam hal kualitas dan kesiapan dalam perannya sebagai
pusat rujukan penderita dari pra rumah tercermin dari kemampuan unit
ini. Standarisasi Unit Gawat Darurat saat ini menjadi salah satu komponen
penilaian penting dalam perijinan dan akreditasi suatu rumah sakit.
Penderita dari ruang UGD dapat dirujuk ke unit perawatan intensif, ruang
bedah sentral, ataupun bangsal perawatan. Jika dibutuhkan, penderita dapat
dirujuk ke rumah sakit lain.Untuk perawatan di UGD ( Unit Gawat
Darurat), Pasien bisa dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, hal ini
ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien. Ketika pasien datang,
pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan
iniditentukan apakah pasien harus rawat inap atau tidak.
1.
Pasien Tidak Rawat Inap
·
Setelah pemeriksaan terhadap pasien
selesai, jika tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit akan menelpon
keluarga pasien untuk datang
·
Proses selanjutnya pasien harus segera
mendaftar direceptionist (khusus UGD), kemudian diberi slip pembayaran untuk
membayar biaya pemeriksaan dan biaya obat.
·
Membayar di loket pembayaran
·
Kembali ke receptionist untuk menebus
resep dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaran
sebagai bukti lunas pembayaran
·
Mengambil obat di apotek dengan
memberikan resep terlebih dahulu
·
Setelah mendapat obat, jemput pasien di
UGD dan pasien bisa pulang.
2.
Pasien Rawat Inap
·
Setelah pemeriksaan terhadap pasien
selesai dan pasien harus rawat inap, pendamping pasien mendaftar di
administrasi khusus rawat inap.
·
Setelah mendaftar dan mendapat ruangan,
pasien segera dibawa ke ruangan rawat inap.
·
Setelah pasien sembuh dan diberi izin
pulang oleh dokter, pendamping harus menyelesaikan administrasi dengan
mengambil slip pembayaran biaya rawat inap (sudah termasuk obat yang diberi
selama rawat inap).
·
Pembayaran dilakukan di loket bank yang
disediakan.Setelah proses administrasi selesai, pendamping beserta pasien akan
diberikan resume dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan pasien oleh dokter
yang menangani
·
Setelah itu pasien bisa pulang (pasien
tidak perlu menebus resep obat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat
inap).
DAFTAR PUSTAKA
Kepmenkes RI Nomor
856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Kepmenkes RI Nomor
145/Menkes/SK/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Gawat Darurat dan
Bencana
Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/ Pengertian
Pelaynan Rawat Jalan
Pusponegoro AD. Perbedaan
pengelolaan kasus gawat darurat prarumah sakit dan di rumah sakit. Bandung:
PKGDI; 1992
Komentar
Posting Komentar