PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
NAMA : YUNITA FITRI WIDIYAWATI
NIM : 20160301150
MATKUL : MANAJEMEN PELAYANAN RS
SEKSI : 11
PROSEDUR
PELAYANAN FARMASI
A. Pengertian Pelayanan Farmasi
Pelayanan kefarmasian adalah bentuk
pelayanan dan tangggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan
kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004).
Pelayanan kefarmasian merupakan proses kolaboratif yang bertujuan untuk
mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan
dengan kesehatan.
Pelayanan farmasi merupakan salah satu
kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal
tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan
bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan
pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang
terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Alat kesehatan adalah instrumen,
aparatus, mesin implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk
mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang
sakit, serta pemulihan kesehatan, pada manusia dan atau membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh.
Evaluasi adalah proses penilaian kinerja
pelayanan farmasi di rumah sakit yang meliputi penilaian terhadap sumber daya
manusia (SDM), pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan kefarmasian kepada
pasien/pelayanan farmasi klinik.
Mutu pelayanan farmasi rumah sakit
adalah pelayanan farmasi yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan
dalam menimbulkan kepuasan pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata
masyarakat, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar pelayanan profesi
yang ditetapkan serta sesuai dengan kode etik profesi farmasi.
Obat yang menurut undang-undang yang
berlaku, dikelompokkan ke dalam obat keras, obat keras tertentu dan obat
narkotika harus diserahkan kepada pasien oleh Apoteker. Pengelolaan perbekalan
farmasi adalah suatu proses yang merupakan siklus kegiatan, dimulai dari
pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian,
pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang
diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Pengendalian mutu adalah suatu mekanisme
kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, secara
terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk
peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil sehingga
terbentuk proses peningkatan mutu pelayanan farmasi yang berkesinambungan.
Perbekalan farmasi adalah sediaan
farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radio
farmasi dan gas medis.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan
dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yang
terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen dan bahan
kimia, radiologi, dan nutrisi Perlengkapan farmasi rumah sakit adalah semua
peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di
farmasi rumah sakit.
Resep adalah permintaan tertulis dari
dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker, untuk menyediakan dan
menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat,
obat tradisional, dan kosmetika.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen bahan kimia, radiologi, dan nutrisi.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen bahan kimia, radiologi, dan nutrisi.
B. Tujuan Pelayanan Farmasi
Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk :
1) Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh
dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
2) Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
3) Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
2) Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
3) Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
C. Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Farmasi
Tugas Pokok
1.
Melangsungkan pelayanan farmasi yang
optimal.
2.
Menyelenggarakan kegiatan pelayanan
farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
3.
Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan
Edukasi (KIE).
4.
Memberi pelayanan bermutu melalui
analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi.
5.
Melakukan pengawasan berdasarkan
aturan-aturan yang berlaku.
6.
Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan di bidang farmasi.
7.
Mengadakan penelitian dan pengembangan
di bidang farmasi.
8.
Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya
standar pengobatan dan formularium rumah sakit.
Fungsi
1.
Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a.
Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan
pelayanan rumah sakit.
b.
Merencanakan kebutuhan perbekalan
farmasi secara optimal.
c.
Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman
pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
d.
Memproduksi perbekalan farmasi untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
e.
Menerima perbekalan farmasi sesuai
dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
f.
Menyimpan perbekalan farmasi sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
g.
Mendistribusikan perbekalan farmasi ke
unit-unit pelayanan di rumah sakit.
2.
Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan
Obat dan Alat Kesehatan.
a.
Mengkaji instruksi pengobatan/resep
pasien.
b.
Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan
penggunaan obat dan alat kesehatan.
c.
Mencegah dan mengatasi masalah yang
berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
d.
Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan
obat dan alat kesehatan.
e.
Memberikan informasi kepada petugas
kesehatan pasien/keluarga.
f.
Memberi konseling kepada
pasien/keluarga.
g.
Melakukan pencampuran obat suntik.
h.
Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.
i.
Melakukan penanganan obat kanker.
j.
Melakukan penentuan kadar obat dalam
darah.
k.
Melakukan pencatatan setiap kegiatan.
l.
Melaporkan setiap kegiatan
D. Standar Pelayanan Farmasi
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah
tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah
mensyaratkan apotek harus memiliki : ruang tunggu yang nyaman bagi pasien, tempat
untuk mendisplai informasi bagi pasien (termasuk penempatan brosur/materi
informasi), ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan
meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien, keranjang
sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien, dan ruang racikan.
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian
di Apotek bertujuan untuk:
1. Meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian.
2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.
3. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional
dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)
Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:
1.
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis
Habis Pakai dan
Habis Pakai dan
2.
Pelayanan farmasi klinik.
E. Indikator Pelayanan Farmasi
Untuk memudahkan penilaian kinerja rumah
sakit, diperlukan adanya parameter/indikator/standar yang dapat digunakan
sebagai pembanding. Sebagai contoh, tujuan khusus pemeriksaan kinerja bidang
penunjang pelayanan medis adalah menilai apakah bidang penunjang pelayanan
medis mampu memenuhi kebutuhan harian obat-obatan yang diperlukan oleh bidang
pelayanan medis (penilaian efektivitas), untuk tujuan itu indikator pelayanan
farmasi dapat dilihat dari jumlah resep yang dilayani dibandingkan dengan
jumlah pasien (rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat).
Indikator-indikator lainnya untuk
penilaian kinerja pelayanan farmasi dalam ruang lingkup efektivitas pelayanan
resep antara lain adalah :
1.Angka Penyerahan Obat
Jadi Lebih Dari 15 Menit.
2.Angka Penyerahan
Obat Racikan Lebih Dari 30 Menit, dan
3. Angka Kesalahan
Penyerahan Obat kurang dari 3 %
F. Prosedur Pelayanan Farmasi
1.Bagi Pasien Rawat Inap
Petugas depo farmasi menerima resep dan
CPO dari ruang perawatan
Petugas depo farmasi melakukan telaah resep pada tahap awal Petugas Farmasi menyiapkan obat dan alat kesehatan habis pakai,dengan ketentuan untuk obat oral disipkan untuk pemakaian 3 hari, untuk cairan infus, obat injeksi dan alkes disiapkan untuk pemakaian 1 hari Petugas depo farmasi melayani resep jaminan (BPJS) berpedoman pada Formularium Nasional, Formularium Rumah sakit.
Petugas depo farmasi melakukan telaah resep pada tahap awal Petugas Farmasi menyiapkan obat dan alat kesehatan habis pakai,dengan ketentuan untuk obat oral disipkan untuk pemakaian 3 hari, untuk cairan infus, obat injeksi dan alkes disiapkan untuk pemakaian 1 hari Petugas depo farmasi melayani resep jaminan (BPJS) berpedoman pada Formularium Nasional, Formularium Rumah sakit.
Petugas depo farmasi melakukan
konfirmasi ke dokter jika penulisan resep tidak jelas, dan jenis obat dan alkes
yang diresepkan tidak tersedia
Petugas depo farmasi mengantar obat dan alat medis habis pakai mengantar ke ruang perawatan,sebelum obat dan alat medis habis pakai diserahkan petugas depo farmasi melakukan telaah resep tahap akhir dan memeriksa kesesuai jumlah perbekalan farmasi yang akan diserahkan bersama CPO ke Perawat, kemudian perawat paraf pada kolom penerima resep.
Petugas depo farmasi mengantar obat dan alat medis habis pakai mengantar ke ruang perawatan,sebelum obat dan alat medis habis pakai diserahkan petugas depo farmasi melakukan telaah resep tahap akhir dan memeriksa kesesuai jumlah perbekalan farmasi yang akan diserahkan bersama CPO ke Perawat, kemudian perawat paraf pada kolom penerima resep.
Petugas depo farmasi menyimpan obat dan
alat medis habis pakai pasien pada container penyimpanan bahan farmasi pasien.
Petugas Farmasi membawa kembali resep
dan diserahkan pada operator pengimputan resep Petugas Farmasi menarik obat dan
alat medis habis pakai dari ruang perawatan jika atas instruksi dokter obat dan
alat kesehatan tersebut dihentikan penggunaannya.
Petugas farmasi memberi catatan retur pada CPO untuk obat yang ditarik dari ruang perawatan. Selanjutnya dientry pada computer.
Petugas farmasi memberi catatan retur pada CPO untuk obat yang ditarik dari ruang perawatan. Selanjutnya dientry pada computer.
2. Bagi Pasien Rawat Jalan
Resep datang dari counter rawat jalan. Sebelum menyiapkan resep, asisten
apoteker wajib memeriksa kelengkapan resep sebagai berikut:
·
Tanggal penulisan resep
·
Nama dokter
·
Surat izinDokter
·
Nama obat,
·
jenis obat (tablet, kapsul, sirup, atau
injeksi) dan
·
jumlah obat.
·
Cara pembuatan (obat diracik atau tidak)
·
Signa (aturan pakai)
·
Nama pasien
·
Umur pasien
·
Alamat pasien
Selesai memeriksa resep, petugas farmasi
yang menerima resep member stempel HTKP (Harga, Timbang, Kemas, Penyerahan)
pada resep, menulis nama dan membubuhi paraf pada kolom H.
Jika ada obat racikan, dihitung sesuai
dengan dosis. Selesai meracik obat, petugas yang meracik menulis nama dan
membubuhi paraf di kolom T.
Obat disiapkan sesuai dengan resep. Obat
diberi etiket sesuai dengan resep dokter. Petugas yang memberi etiket pada obat
menulis nama dan membubuhi paraf pada kolom K.
Sebelum obat diserahkan, petugas yang menyerahkan obat meneliti kembali obat yang telah disiapkan sesuai dengan resep serta dikonfirmasi ulang data pasien tersebut, seperti:
Sebelum obat diserahkan, petugas yang menyerahkan obat meneliti kembali obat yang telah disiapkan sesuai dengan resep serta dikonfirmasi ulang data pasien tersebut, seperti:
·
No. DO bill
·
Nama pasien
·
Alamat
·
Jaminan umum atau perusahaan
·
Obat diserahkan dan menjelaskan kepada
penerima obat mengenai:
Aturan pakai
Aturan pakai
·
Cara pakai
·
Cara penyimpanan obat
·
Meminta nomor telepon pasien untuk
dokumentasi farmasi.
·
Petugas yang menyerahkan obat menuliskan
nama dan membubuhi paraf di kolom P.
G. Daftar Pustaka
http://dokumen.tips/documents/sop-pelayanan-resep-depo-farmasi-rawat-inap-untuk-pasien-jaminan.html
Komentar
Posting Komentar