PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

NAMA       : YUNITA FITRI WIDIYAWATI
NIM            : 20160301150
MATKUL  : MANAJEMEN PELAYANAN RS
SEKSI         : 11

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

A. Pengertian Pelayanan Farmasi
Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tangggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004). Pelayanan kefarmasian merupakan proses kolaboratif yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Pelayanan farmasi merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta pemulihan kesehatan, pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Evaluasi adalah proses penilaian kinerja pelayanan farmasi di rumah sakit yang meliputi penilaian terhadap sumber daya manusia (SDM), pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan kefarmasian kepada pasien/pelayanan farmasi klinik.
Mutu pelayanan farmasi rumah sakit adalah pelayanan farmasi yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan dalam menimbulkan kepuasan pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata masyarakat, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar pelayanan profesi yang ditetapkan serta sesuai dengan kode etik profesi farmasi.
Obat yang menurut undang-undang yang berlaku, dikelompokkan ke dalam obat keras, obat keras tertentu dan obat narkotika harus diserahkan kepada pasien oleh Apoteker. Pengelolaan perbekalan farmasi adalah suatu proses yang merupakan siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Pengendalian mutu adalah suatu mekanisme kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, secara terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil sehingga terbentuk proses peningkatan mutu pelayanan farmasi yang berkesinambungan.

Perbekalan farmasi adalah sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radio farmasi dan gas medis.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yang terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen dan bahan kimia, radiologi, dan nutrisi Perlengkapan farmasi rumah sakit adalah semua peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di farmasi rumah sakit.
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker, untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen bahan kimia, radiologi, dan nutrisi.

B. Tujuan Pelayanan Farmasi

Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk :

1) Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
2) Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
3) Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Farmasi

Tugas Pokok
1.      Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal.
2.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
3.      Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
4.      Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi.
5.      Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
6.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.
7.      Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.
8.      Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.

Fungsi
1.      Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a.       Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.
b.      Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
c.       Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
d.      Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
e.       Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
f.       Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
g.      Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.

2.      Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan.
a.       Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien.
b.       Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
c.       Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
d.      Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
e.       Memberikan informasi kepada petugas kesehatan pasien/keluarga.
f.       Memberi konseling kepada pasien/keluarga.
g.      Melakukan pencampuran obat suntik.
h.      Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.
i.        Melakukan penanganan obat kanker.
j.        Melakukan penentuan kadar obat dalam darah.
k.      Melakukan pencatatan setiap kegiatan.
l.        Melaporkan setiap kegiatan

D. Standar Pelayanan Farmasi

Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah mensyaratkan apotek harus memiliki : ruang tunggu yang nyaman bagi pasien, tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien (termasuk penempatan brosur/materi informasi), ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien, keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien, dan ruang racikan.
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk:
1.      Meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian.
2.      Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.
3.      Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)

Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:
1.       Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai dan
2.      Pelayanan farmasi klinik.

E. Indikator Pelayanan Farmasi

Untuk memudahkan penilaian kinerja rumah sakit, diperlukan adanya parameter/indikator/standar yang dapat digunakan sebagai pembanding. Sebagai contoh, tujuan khusus pemeriksaan kinerja bidang penunjang pelayanan medis adalah menilai apakah bidang penunjang pelayanan medis mampu memenuhi kebutuhan harian obat-obatan yang diperlukan oleh bidang pelayanan medis (penilaian efektivitas), untuk tujuan itu indikator pelayanan farmasi dapat dilihat dari jumlah resep yang dilayani dibandingkan dengan jumlah pasien (rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat).
Indikator-indikator lainnya untuk penilaian kinerja pelayanan farmasi dalam ruang lingkup efektivitas pelayanan resep antara lain adalah :
1.Angka Penyerahan Obat Jadi Lebih Dari 15 Menit.
2.Angka Penyerahan Obat Racikan Lebih Dari 30 Menit, dan
3. Angka Kesalahan Penyerahan Obat kurang dari 3 %

F. Prosedur Pelayanan Farmasi

1.Bagi Pasien Rawat Inap

Petugas depo farmasi menerima resep dan CPO dari ruang perawatan
Petugas depo farmasi melakukan telaah resep pada tahap awal Petugas Farmasi menyiapkan obat dan alat kesehatan habis pakai,dengan ketentuan untuk obat oral disipkan untuk pemakaian 3 hari, untuk cairan infus, obat injeksi dan alkes disiapkan untuk pemakaian 1 hari Petugas depo farmasi melayani resep jaminan (BPJS) berpedoman pada Formularium Nasional, Formularium Rumah sakit.
Petugas depo farmasi melakukan konfirmasi ke dokter jika penulisan resep tidak jelas, dan jenis obat dan alkes yang diresepkan tidak tersedia
Petugas depo farmasi mengantar obat dan alat medis habis pakai mengantar ke ruang perawatan,sebelum obat dan alat medis habis pakai diserahkan petugas depo farmasi melakukan telaah resep tahap akhir dan memeriksa kesesuai jumlah perbekalan farmasi yang akan diserahkan bersama CPO ke Perawat, kemudian perawat paraf pada kolom penerima resep.
Petugas depo farmasi menyimpan obat dan alat medis habis pakai pasien pada container penyimpanan bahan farmasi pasien.
Petugas Farmasi membawa kembali resep dan diserahkan pada operator pengimputan resep Petugas Farmasi menarik obat dan alat medis habis pakai dari ruang perawatan jika atas instruksi dokter obat dan alat kesehatan tersebut dihentikan penggunaannya.
Petugas farmasi memberi catatan retur pada CPO untuk obat yang ditarik dari ruang perawatan. Selanjutnya dientry pada computer.

2. Bagi Pasien Rawat Jalan

Resep datang dari counter rawat jalan. Sebelum menyiapkan resep, asisten apoteker wajib memeriksa kelengkapan resep sebagai berikut:
·         Tanggal penulisan resep
·         Nama dokter
·         Surat izinDokter
·         Nama obat,
·         jenis obat (tablet, kapsul, sirup, atau injeksi) dan
·         jumlah obat.
·         Cara pembuatan (obat diracik atau tidak)
·         Signa (aturan pakai)
·         Nama pasien
·         Umur pasien
·         Alamat pasien
Selesai memeriksa resep, petugas farmasi yang menerima resep member stempel HTKP (Harga, Timbang, Kemas, Penyerahan) pada resep, menulis nama dan membubuhi paraf pada kolom H.
Jika ada obat racikan, dihitung sesuai dengan dosis. Selesai meracik obat, petugas yang meracik menulis nama dan membubuhi paraf di kolom T.
Obat disiapkan sesuai dengan resep. Obat diberi etiket sesuai dengan resep dokter. Petugas yang memberi etiket pada obat menulis nama dan membubuhi paraf pada kolom K.
Sebelum obat diserahkan, petugas yang menyerahkan obat meneliti kembali obat yang telah disiapkan sesuai dengan resep serta dikonfirmasi ulang data pasien tersebut, seperti:

·                No. DO bill
·                Nama pasien
·                Alamat
·                Jaminan umum atau perusahaan
·                Obat diserahkan dan menjelaskan kepada penerima obat mengenai:
Aturan pakai
·                Cara pakai
·                Cara penyimpanan obat
·                Meminta nomor telepon pasien untuk dokumentasi farmasi.
·                Petugas yang menyerahkan obat menuliskan nama dan membubuhi paraf di kolom P.

G. Daftar Pustaka
http://dokumen.tips/documents/sop-pelayanan-resep-depo-farmasi-rawat-inap-untuk-pasien-jaminan.html 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN