PELAYANAN REKAM MEDIS
NAMA :
YUNITA FITRI WIDIYAWATI
NIM :
20160301150
MATKUL
: MANAJEMEN PELAYANAN RS
SEKSI : 11
JAWABAN :
PELAYANAN REKAM MEDIS
1. Yang
dimaksud dengan pelayanan rekam medis ialah
Menurut
Pasal 46 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Rekam Medis adalah
berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 : Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan
dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan
lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan adalah tulisan yang dibuat
oleh dokter atau dokter gigi (tenaga kesehatan lainnya) tentang segala tindakan
yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan. Dokumen adalah
catatan dokter, dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil
pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua
rekama, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging) dan rekaman
elekto diagnostic.
2. Kegunaan
rekam medis ialah
Menurut
Depkes RI (1994) kegunaan berkas rekam medis dapat di lihat dari berbagai
aspek, diantaranya adalah :
a. Aspek
Administrasi Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena
isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai
tenaga medis dan peramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b. Aspek
Medis Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai medik karena catatan tersebut
dipergunakan sebagai dasar merencanakan pengobatan atau perawatan yang diberikan
kepada pasien.
c. Aspek
Hukum Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai hokum, karena isinya menyangkut
masalah adanya kepastian hokum atas dasar keadilan. Dalam rangka usaha
menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
d. Aspek
Keuangan Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai keuangan karena isinya dapat
dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan di rumah
sakit. Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan, maka pembayaran
pelayanan di rumah sakit tidak dapat di pertanggungjawabkan. Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai penelitian, karena isinya mengandung
data atau informasi tentang perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan
medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai
bahan referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai.
e. Aspek
Dokumentasi Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya
menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.
3. Kelengkapan yang harus dipenuhi dalam rekam medis
sebuah rumah sakit ialah
Dokumen
rekam medis pasien rawat jalan, rawat inap dan pasien gawat darurat, minimal
memuat informasi pasien tantang : Identitas pasien
a. Anamnesis : yang berisi keluhan utama,
riwayat sekarang, riwayat penyakit yang pernah diderita dan riwayat keluarga
tentang penyallit yang mungkin diturunkan/kontak
b.
Pemeriksaan yanag meliputi pemeriksaan fisik, laboratorium dan khusus lainnya
c.
Diagnosis yang meliputi diagnosis awal/masuk/kerja, diferensial diagnosis,
diagnosis utama, diagnosis komplikasi dan diagnosis lainnya.
d.
Pengobatan/tindakan
e.
Persetujuan tindakan/pengobatan
f.
Catatan konsultasi
g. Catatan perawat dan tenaga kesehatan
lainnya
h.Catatan
observasimklinik dan hasil pengobatan i.Resume akhir dan evaluasi pengobatan.
4. Yang
dimaksud dengan informed consent ialah
Persetujuan
tindakan medis (Informed Consent) adalah pernyataan persetujuan (consent) atau
izin dari pasien yang diberikan dengan bebas, rasional, tanpa paksaan
(voluntary) tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadapnya sesudah
mendapatkan informasi yang cukup tentang tindakan kedokteran yang dimaksud.
Persetujuan ini bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis. Pada hakikatnya
informed consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien
tentang kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien
(ada kegiatan penjelasan rinci oleh dokter), sehingga kesepakatan lisan pun
sesungguhnya sudah cukup. Penandatanganan formulir Informed Consent secara
tertulis hanya merupakan pengukuhan atas apa yang telah disepakati sebelumnya.
Formulir ini juga merupakan suatu tanda bukti yang akan disimpan di dalam arsip
rekam medis pasien (Guwandi J, 2004).
5. Fungsi
informed consent ialah
Adami Chazawi
(Ibid,39) mengemukakan informed consent berfungsi ganda. Bagi dokter, informed
consent dapat membuat rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien,
sekaligus dapat digunakan sebagai pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya
tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila timbul akibat yang
tidak dikehendaki. Bagi pasien, informed consent merupakan penghargaan terhadap
hak haknya oleh doktrer dan dapat digunakan sebagai alasan gugatan terhadap
dokter apabila terjadi penyimpangan praktik dokter dari maksud diberikannya
persetujuan pelayanan kesehatan (informed consent). Lebih lanjut Adami Chazawi
mengemukakan bahwa informed consent pasien atau keluarganya hanya sekedar
membebaskan risiko hukum bagi timbulnya akibat
yang tidak dikehendaki dalam hal perlakuan medis yang benar dan tidak
menyimpang. Walaupun ada persetujuan semacam itu,apabila perlakuan medis
dilakukan secara salah sehingga menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki,
dokter juga tetap terbebani tanggung jawab terhadap akibatnya. Informed consent
dari asas hukum perjanjian berfungsi
sebaga pemenuhan asas konsensualisme,yang mengandung makna bahwa sejak
tercapainya kesepakatan (consensus) diantara para pihak mengenai pokok pokok isi perjanjian,maka
perjanjian sudah terjadi. Kedua belah pihak sudah terikat sejak tercapainya
kesepakatan, untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut dan
memperoleh hak haknya sesuai dengan perjanjian atau menurut ketentuan hukum
yang berlaku.
6. Yang
wajib memberikan informasi kepada pasien ialah
Tanggung jawab
memberikan informasi : Harus difahami sungguh-sungguh, bahwa : Tanggungjawab
memberikan informasi sebenarnya berada pada dokter yang akan melakukan tindakan
medis, karena hanya dia sendiri yang tahu persis tentang masalah kesehatan
pasien, hal-hal yang berkaitan dengan tindakan medis tersebut, dan tahu
jawabannya apabila pasien bertanya. Tanggung jawab tersebut memang dapat
didelegasikan kepada dokter lain, perawat, atau bidan, hanya saja apabila
terjadi kesalahan dalam memberikan informasi oleh yang diberi delegasi, maka
tanggungjawabnya tetap pada dokter yang memberikan delegasi. Oleh karena itu,
hendaknya para dokter hanya mendelegasikan jika sangat terpaksa. Dan itupun
hanya kepada tenaga kesehatan yang tahu betul tentang problem kesehatan pasien,
sehingga dapat memberikan jawaban yang tepat apabila ada pertanyaan dari
pasien. Dibeberapa negara maju, tanggungjawab memberikan informasi ini
merupakan tanggungjawab yang tidak boleh didelegasikan. ( non-delegable-duty).
7. Pasein
yang berhak mendapatkan informasi dan yang tidak berhak ialah
a. Pihak yang menyatakan
persetujuan, Pasien sendiri, yaitu apabila pasien telah berumur 21 tahun atau
sudah menikah.
b. Bagi pasien dibawah umur 21 tahun,
persetujuan (Informed Consent) atau penolakan tindakan medis diberikan oleh
mereka, menurut urutan hak sebagai berikut : Ayah/Ibu adopsi Saudara-saudara
kandung
c. Bagi pasien dibawah umur 21
tahun atau tidak mempunyai orang tua atau orang tuanya berhalangan hadir.
Persetujuan (Informed Consent) atau penolakan tindakan medis diberikan oleh
mereka, menurut hak sebagai berikut: Ayah/Ibu adopsi Saudara-saudara kandung
d. Bagi pasien dewasa dengan
gangguan mental, persetujuan (Informed Consent) atau penolakan tindakan medis
diberikan oleh mereka menurut urutan hak sebagai berikut : Ayah/Ibu kandung
Wali yang sah Saudara-saudara kandung
e. Bagi pasien dewasa yang berada
dibawah pengampunan (curatelle) persetujuan atau penolakan tindakan medis
diberikan menurut urutan hak tersebut : Wali Curator f. Bagi pasien dewasa yang
telah menikah /orang tua, persetujuan atau penolakan tindakan medis diberikan
oleh mereka menurut urutan hak tersebut: Suami/isteri Ayah/ibu kandung Anak-anak
kandung Saudara-saudara kandung.
8.
Informasi yang harus disampaikan kepada
pasien ialah
Informasi
dan penjelasan dianggap cukup jika paling sedikit enam hal pokok dibawah ini
disampaikan dalam memberikan informasi dan penjelasan. Informasi dan penjelasan
tentang tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medis yang akan dilakukan.
Informasi dan penjelasan tentang tata cara tindakan medis yang akan dilakukan.
Informasi dan penjelasan tentang resiko dan komplikasi yang mungkin akan
terjadi. Informasi dan penjelasan tentang alternatif tindakan lain yang
tersedia dan serta resikonya dari masing-masing tindakan tersebut. Informasi
dan penjelasan tentang prognosis penyakit apabila tindakan tersebut dilakukan.
Diagnosis.
9. kelengkapan yang harus ada dalam informed
consent ialah
Format
isian persetujuan tindakan medis (Informed Consent) atau penolakan tindakan
medis, digunakan seperti pada contoh formulir terlampir, dengan ketentuan
sebagai berikut : Diketahui dan ditandatangani oleh dua orang saksi. Perawat
bertindak sebagai salah satu saksi. Formulir asli dalam berkas rekam medis
pasien. Formulir harus sudah diisi dan ditandatangani 24 jam sebelum tindakan
medis dilakukan. Dokter harus ikut membubuhkan tandatangan sebagai bukti bahwa
telah diberikan informasi dan penjelasan secukupnya. Sebagai ganti tanda
tangan, pasien atau keluarganya yang buta huruf harus membubuhkan cap jempol
ibu jari tangan kanan. (MenKes, 2008)
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. 2006.
Pedoman
Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit Indonesia Revisi II.
Jakarta : Depkes RI Fakultas Kedokteran UNI. 2010.
Hendry
Dunan. 2007.
http://astauqauliyah.com/2007/10/rekam-medis-definisi-dan-kegunaannya/
Komentar
Posting Komentar