PELAYANAN REKAM MEDIS

NAMA       : YUNITA FITRI WIDIYAWATI
NIM           : 20160301150
MATKUL : MANAJEMEN PELAYANAN RS
SEKSI       : 11
JAWABAN  :

PELAYANAN REKAM MEDIS

1.    Yang dimaksud dengan pelayanan rekam medis ialah

Menurut Pasal 46 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 : Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan adalah tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi (tenaga kesehatan lainnya) tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan. Dokumen adalah catatan dokter, dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekama, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging) dan rekaman elekto diagnostic.

2.    Kegunaan rekam medis ialah

Menurut Depkes RI (1994) kegunaan berkas rekam medis dapat di lihat dari berbagai aspek, diantaranya adalah :
a.    Aspek Administrasi Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan peramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b.    Aspek Medis Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar merencanakan pengobatan atau perawatan yang diberikan kepada pasien.
c.    Aspek Hukum Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai hokum, karena isinya menyangkut masalah adanya kepastian hokum atas dasar keadilan. Dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
d.   Aspek Keuangan Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai keuangan karena isinya dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan di rumah sakit. Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan, maka pembayaran pelayanan di rumah sakit tidak dapat di pertanggungjawabkan. Aspek Penelitian Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai penelitian, karena isinya mengandung data atau informasi tentang perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai.
e.    Aspek Dokumentasi Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.

3.     Kelengkapan yang harus dipenuhi dalam rekam medis sebuah rumah sakit ialah
Dokumen rekam medis pasien rawat jalan, rawat inap dan pasien gawat darurat, minimal memuat informasi pasien tantang : Identitas pasien
 a. Anamnesis : yang berisi keluhan utama, riwayat sekarang, riwayat penyakit yang pernah diderita dan riwayat keluarga tentang penyallit yang mungkin diturunkan/kontak
b. Pemeriksaan yanag meliputi pemeriksaan fisik, laboratorium dan khusus lainnya
c. Diagnosis yang meliputi diagnosis awal/masuk/kerja, diferensial diagnosis, diagnosis utama, diagnosis komplikasi dan diagnosis lainnya.
d. Pengobatan/tindakan
e. Persetujuan tindakan/pengobatan
f. Catatan konsultasi
 g. Catatan perawat dan tenaga kesehatan lainnya
h.Catatan observasimklinik dan hasil pengobatan i.Resume akhir dan evaluasi pengobatan.
4.    Yang dimaksud dengan informed consent ialah
Persetujuan tindakan medis (Informed Consent) adalah pernyataan persetujuan (consent) atau izin dari pasien yang diberikan dengan bebas, rasional, tanpa paksaan (voluntary) tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadapnya sesudah mendapatkan informasi yang cukup tentang tindakan kedokteran yang dimaksud. Persetujuan ini bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis. Pada hakikatnya informed consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien tentang kesepakatan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien (ada kegiatan penjelasan rinci oleh dokter), sehingga kesepakatan lisan pun sesungguhnya sudah cukup. Penandatanganan formulir Informed Consent secara tertulis hanya merupakan pengukuhan atas apa yang telah disepakati sebelumnya. Formulir ini juga merupakan suatu tanda bukti yang akan disimpan di dalam arsip rekam medis pasien (Guwandi J, 2004).

5.    Fungsi informed consent ialah

Adami Chazawi (Ibid,39) mengemukakan informed consent berfungsi ganda. Bagi dokter, informed consent dapat membuat rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, sekaligus dapat digunakan sebagai pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila timbul akibat yang tidak dikehendaki. Bagi pasien, informed consent merupakan penghargaan terhadap hak haknya oleh doktrer dan dapat digunakan sebagai alasan gugatan terhadap dokter apabila terjadi penyimpangan praktik dokter dari maksud diberikannya persetujuan pelayanan kesehatan (informed consent). Lebih lanjut Adami Chazawi mengemukakan bahwa informed consent pasien atau keluarganya hanya sekedar membebaskan risiko hukum bagi timbulnya akibat  yang tidak dikehendaki dalam hal perlakuan medis yang benar dan tidak menyimpang. Walaupun ada persetujuan semacam itu,apabila perlakuan medis dilakukan secara salah sehingga menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki, dokter juga tetap terbebani tanggung jawab terhadap akibatnya. Informed consent dari asas hukum  perjanjian berfungsi sebaga pemenuhan asas konsensualisme,yang mengandung makna bahwa sejak tercapainya kesepakatan (consensus) diantara para pihak  mengenai pokok pokok isi perjanjian,maka perjanjian sudah terjadi. Kedua belah pihak sudah terikat sejak tercapainya kesepakatan, untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut dan memperoleh hak haknya sesuai dengan perjanjian atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.

6.    Yang wajib memberikan informasi kepada pasien ialah

Tanggung jawab memberikan informasi : Harus difahami sungguh-sungguh, bahwa : Tanggungjawab memberikan informasi sebenarnya berada pada dokter yang akan melakukan tindakan medis, karena hanya dia sendiri yang tahu persis tentang masalah kesehatan pasien, hal-hal yang berkaitan dengan tindakan medis tersebut, dan tahu jawabannya apabila pasien bertanya. Tanggung jawab tersebut memang dapat didelegasikan kepada dokter lain, perawat, atau bidan, hanya saja apabila terjadi kesalahan dalam memberikan informasi oleh yang diberi delegasi, maka tanggungjawabnya tetap pada dokter yang memberikan delegasi. Oleh karena itu, hendaknya para dokter hanya mendelegasikan jika sangat terpaksa. Dan itupun hanya kepada tenaga kesehatan yang tahu betul tentang problem kesehatan pasien, sehingga dapat memberikan jawaban yang tepat apabila ada pertanyaan dari pasien. Dibeberapa negara maju, tanggungjawab memberikan informasi ini merupakan tanggungjawab yang tidak boleh didelegasikan. ( non-delegable-duty).

7.    Pasein yang berhak mendapatkan informasi dan yang tidak berhak ialah

a. Pihak yang menyatakan persetujuan, Pasien sendiri, yaitu apabila pasien telah berumur 21 tahun atau sudah menikah.
 b. Bagi pasien dibawah umur 21 tahun, persetujuan (Informed Consent) atau penolakan tindakan medis diberikan oleh mereka, menurut urutan hak sebagai berikut : Ayah/Ibu adopsi Saudara-saudara kandung
c. Bagi pasien dibawah umur 21 tahun atau tidak mempunyai orang tua atau orang tuanya berhalangan hadir. Persetujuan (Informed Consent) atau penolakan tindakan medis diberikan oleh mereka, menurut hak sebagai berikut: Ayah/Ibu adopsi Saudara-saudara kandung
d. Bagi pasien dewasa dengan gangguan mental, persetujuan (Informed Consent) atau penolakan tindakan medis diberikan oleh mereka menurut urutan hak sebagai berikut : Ayah/Ibu kandung Wali yang sah Saudara-saudara kandung
e. Bagi pasien dewasa yang berada dibawah pengampunan (curatelle) persetujuan atau penolakan tindakan medis diberikan menurut urutan hak tersebut : Wali Curator f. Bagi pasien dewasa yang telah menikah /orang tua, persetujuan atau penolakan tindakan medis diberikan oleh mereka menurut urutan hak tersebut: Suami/isteri Ayah/ibu kandung Anak-anak kandung Saudara-saudara kandung.

8.        Informasi yang harus disampaikan kepada pasien ialah

Informasi dan penjelasan dianggap cukup jika paling sedikit enam hal pokok dibawah ini disampaikan dalam memberikan informasi dan penjelasan. Informasi dan penjelasan tentang tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medis yang akan dilakukan. Informasi dan penjelasan tentang tata cara tindakan medis yang akan dilakukan. Informasi dan penjelasan tentang resiko dan komplikasi yang mungkin akan terjadi. Informasi dan penjelasan tentang alternatif tindakan lain yang tersedia dan serta resikonya dari masing-masing tindakan tersebut. Informasi dan penjelasan tentang prognosis penyakit apabila tindakan tersebut dilakukan. Diagnosis.

9.     kelengkapan yang harus ada dalam informed consent ialah
Format isian persetujuan tindakan medis (Informed Consent) atau penolakan tindakan medis, digunakan seperti pada contoh formulir terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut : Diketahui dan ditandatangani oleh dua orang saksi. Perawat bertindak sebagai salah satu saksi. Formulir asli dalam berkas rekam medis pasien. Formulir harus sudah diisi dan ditandatangani 24 jam sebelum tindakan medis dilakukan. Dokter harus ikut membubuhkan tandatangan sebagai bukti bahwa telah diberikan informasi dan penjelasan secukupnya. Sebagai ganti tanda tangan, pasien atau keluarganya yang buta huruf harus membubuhkan cap jempol ibu jari tangan kanan. (MenKes, 2008)
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2006.
Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit Indonesia Revisi II. Jakarta : Depkes RI Fakultas Kedokteran UNI. 2010.
Hendry Dunan. 2007.
http://astauqauliyah.com/2007/10/rekam-medis-definisi-dan-kegunaannya/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN