PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN
NAMA : YUNITA FITRI WIDIYAWATI
NIM :
20160301150
MATKUL : MANAJEMEN PELAYANAN RS
SESI
: 11
PROSEDUR PELAYANAN
RAWAT JALAN YANG BAIK
PENGERTIAN PELAYANAN RAWAT JALAN
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003
mendefinisikan pelayanan sebagai segala bentuk pelayanan yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah, dan dilingkungan badan
usaha milik negara dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang
dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang
yang masuk rumah sakit, untuk keperluaan observasi diagnose, pengobatan,
rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainya tanpa tinggal diruang rawat
inap dan pelayanan rawat jalan adalah 8 pelayanan yang diberikan di unit
pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik
spesialis serta unit gawat darurat. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk
menginap (opname) Atau Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana
yang dimaksud dengan perawatan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang
disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (Azwar,1998).
Pelayanan rawat jalan ini tidak hanya
yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal
rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home
care) serta di rumah perawatan (nursing homes).
TUJUAN PELAYANAN RAWAT JALAN
Tujuan
dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien
secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan
(Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999).
Sedangkan Fungsi dari pelayanan rawat
jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan
pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk
pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak
memerlukan pelayanan perawatan.
Instalasi Rawat Jalan merupakan suatu
institusi pelayanan kesehatan yang melakukan upaya kesehatan dengan pendekatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),
penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif).
Oleh karena itu, tugas instalasi rawat jalan dalam memberikan pelayanan medik
dan penunjang medik tidak dapat dibatasi dengan pendekatan diatas tetapi dengan
pelayanan kesehatan terbaikyang memiliki contact
personel cukup tinggi dan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.
personel cukup tinggi dan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.
STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor :
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar
minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1. Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter
spesialis.
2. Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik
penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
3. Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali
hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
4. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
6.
Ketersediaan pelayanan rawat jalan di Rs
jiwa
INDIKATOR SERTA HAL-HAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP
PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK
Mutu pelayanan unit Rawat Jalan (Poliklinik) dapat memberikan persepsi
tingkat mutu rumah sakit secara keseluruhan bagi pelanggan, karena diasumsikan
kontak pertama pelanggan dengan rumah sakit adalah melalui unit rawat jalan,
sehingga mutu unit rawat jalan harus di desain sedemikian rupa oleh rumah sakit
agar mampu mewujudkan kepuasaan pelanggan.
Indikator utama untuk mengetahui mutu pelayanan rumah sakit adalah kepuasan
pasien. Pelayanan yang baik dari suatu rumah sakit akan membuktikan bahwa rumah
sakit tersebut bermutu baik. Kepuasan pasien merupakan penilaian pasien setelah
merasakan pelayanan rawat jalan yang
diberikan oleh petugas kesehatan dibandingkan dengan harapan pasien. Kualitas pelayanan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam usaha menciptakan kepuasan konsumen. Pelayanan berkualitas dalam konteks pelayanan di rumah sakit berarti memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya didasarkan pada standar kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, sehingga dapat memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan pasien dan keluarganya terhadap rumah sakit (Sabarguna, 2004).
diberikan oleh petugas kesehatan dibandingkan dengan harapan pasien. Kualitas pelayanan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam usaha menciptakan kepuasan konsumen. Pelayanan berkualitas dalam konteks pelayanan di rumah sakit berarti memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya didasarkan pada standar kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, sehingga dapat memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan pasien dan keluarganya terhadap rumah sakit (Sabarguna, 2004).
Kinerja dan service quality yang tinggi merupakan faktor
terpenting tercapainya kepuasan pasien. Service quality merupakan
konsep pengukuran kualitas pelayanan yang terdiri dari lima dimensi yaitu
kehandalan (reliability), ketanggapan (responsiveness),
keyakinan atau jaminan (assurance), perhatian (empathy) dan
tampilan fisik atau berwujud (tangibles). Berdasarkan lima dimensi
tersebut akan diketahui terjadi atau tidak gap (kesenjangan), ada tidaknya
pengaruh dari lima dimensi kualitas pelayanan terhadap kepuasan pasien dan juga
dapat diketahui dimensi kualitas pelayanan yang paling dominan mempengaruhi
kepuasan pasien (Tjiptono, 2004).
Prinsip prinsip
pelayanan rawat jalan yang baik adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Fasilitas fisik rumah sakit yang memadai.
2. Jam praktek yang tepat, terdapat pelayanan 24 jam dan sistem rujukan yang
baik.
3. Penjadwalan kunjungan yang efisien, untuk memperpendek waktu tunggu.
4. Tarif yang terjangkau oleh sasaran.
5.
Kualitas pelayanan yang oleh pasien
biasanya dinilai baik bila pelayanan olehdokter dan perawat dilakukan dengan
ramah, penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien dan perasaannya
PRINSIP – PRINSIP PELAYANAN RAWAT JALAN
YANG BAIK
Jenis pelayanan rawat
jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu
1.
Pelayanan gawat darurat (emergency
services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan
mendadak.
2.
Pelayanan rawat jalan paripurna
(comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan
kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3.
Pelayanan rujukan (referral services)
yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya
untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani
oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4.
Pelayanan bedah jalan (ambulatory
surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari
yang sama.
Sama
halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat
pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk
dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu
pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan.
Untuk
ini diperhatikan bahwa sekalipun prinsip pokok program menjaga mutu
pada pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan
kesehatan lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa
ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan
rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud
adalah:
1. Sarana, prasarana serta jenis
pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan tolak
ukur yang bersifat baku.
2. Tenaga pelaksana bekerja pada sarana
pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehingga di satu pihak tidak dapat
dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa
program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak
memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
3. Hasil pelayanan rawat jalan sering
tidak diketahui, ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke
klinik.
4. Beberapa jenis penyakit yang datang
ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri,
sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5. Beberapa jenis penyakit yang datang
ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan
bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6. Beberapa jenis penyakit yang datang
berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang
penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan
yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7. Rekam medis yang dipergunakan pada
pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan
untuk penilaian tidak lengkap
8. Perilaku pasien yang datang kesarana
pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu
penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang
diselenggarakan.
PROSEDUR PELAYANAN
RAWAT JALAN
Dalam pelayanan rawat jalan ada beberapa prosedur yang harus di ketahui
atau harus kita pahami, agar proses pelayanan itu berjalan dengan baik, dan
sesuai dengan aturan yang berlaku di di pemerintah. Prosedur yang berlaku
sekarang ini yaitu :
1.Pasien mendaftar di loket rawat jalan.
Pada saat pasien akan melakukan kegiatan rawat jalan
terlebih dulu yang harus di lakukan oleh pasien adalah mendaftarkan diri di
loket pendaftaran. Hal ini di tujukan agar pasien terdaftar dalam buku register
dan agar pasien mendapatkan hal-hal yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan, baik itu berupa formulir rekam medis ataupun kartu kunjungan pasien
seperti KIUP,KIB dan lain-lain.
Dalam proses pendaftaran ini di bagi menjadi beberapa
prosedur yang memang harus dilakukan diantaranya adalah:
2. Petugas
mendaftarkan pasien:
Menurut jenis kedatangannya
pasien di dapat dibedakan menjadi Pasien Baru dan Pasien Lama.
Penerimaan Pasien Baru
:
a. Petugas
menanyakan identitas pasien lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medis
rawat jalan, KIB, dan KIUP.
b. Petugas
menyerahkan KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa kembali bila datang
berobat berikutnya.
c. Petugas
menyimpan KIUP sesuai huruf abjad (alfabetik)
d. Petugas
menanyakan keluhan utamanya guna memudahkan untuk mengarahkan pasien ke
poliklinik yang sesuai.
e. Petugas
menanyakan apakah membawa surat rujukan. Bila membawa,
f. Tempelkan
pada formulir rekam medis rawat jalan.
g. Baca isinya
ditujukan kepada dokter siapa atau diagnosisnya, guna mengarahkan pasien menuju
poliklinik yang sesuai.
h. Petugas
mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai.
i. Petugas
mengirimkan dokumen rekam medis ke poliklinik yang sesuai dengan menggunakan
buku ekspedisi.
Penerimaan Pasien Lama
:
a. Petugas menanyakan terlebih
dahulu membawa KIB atau tidak.
b. Bila pasien membawa KIB, maka
dicatatlah nama dan nomor rekam medisnya pada tracer untuk dimintakan dokumen
rekam medis lama ke bagian filing.
c. Bila tidak membawa KIB, maka
ditanyakanlah nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP.
d. Petugas mencatat nama dan nomor rekam
medis yang ditemukan di KIUP pada tracer untuk dimintakan dokumen rekam medis
lama ke bagian filing.
e. Petugas mempersilahkan pasien
lama membayar di loket pembayaran.
f. Pelayanan pasien asuransi
kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan prosedur asuransi penanggung biaya
pelayanan kesehatan.
g. Petugas mempersilahkan pasien ke poli
yang dituju.
Setelah pasien mendaftar maka pasien menuju kasir untuk membayar, agar pasein
pun lebih nyaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
3.Pasien menunggu
panggilan pada poliklinik yang ditujunya
Disaat pasien menunggu
panggilan untuk menerima pelayanan kesehatan di poli yang ditujunya, ada hal
yang dilakukan oleh petugas RM yaitu mendistribusikan RM yang sudah diisi pada
saat pendaftaran tadi ke poli-poli yang dituju oleh pasien yang sudah
terdaftar, agar RM tersebut dapat diisi oleh dokter atau perawat. Dalam
prosedur kedua ini untuk pasien baru, petugas mempersiapkan rekam medis yang
sudah di isi tadi untuk di berikan pada poli yang di tuju pasien tadi dengan
memberikan RM tersebut ke bagian distribusi yang bertugas untuk mengantarkan RM
tersebut. Sedangkan untuk pasien lama ada juga hal yang pelu diperhatikan yaitu
Pengambilan/Peminjaman Rekam Medis, ada beberapa prosedur yag harus
diperhatikan dalam pengambilan rekam medis yaitu
a.
Petugas menerima permohonan peminjaman
RM.
b.
Petugas membuat bon peminjaman dengan
rangkap 3 (1 unuk peminjam,1 untuk di out guide,1 untuk di bagian penyimpanan).
c.
Petugas mencatat identitas peminjam,
keperluan, tanggal peminjaman dan harus kembali, no. RM dan nama pasien yang
akan disimpan, petugas yang meminjamkan dan petugas yang memberi
rekomendasi,pada bon peminjaman dan buku registrasi peminjaman.
d.
Petugas meminta peminjam untuk
emnandatangani bon peminjama
e.
Petugas mengambil out guide dan
memasukan bon peminjaman pada kantong yang ada di out guide
f.
Petugas mencari dan
mencocokan no.RM yang akan dipinjam
g.
Setelah menemukan no atau RM yang
diperlukan maka petgas mengambil dengan cara salah satu tangan menarik, menahan
RM yang didepan atau dibelakangnya satu tangan lagi mengambil RM secara lurus horizontal,
kemudian langsung memasukan out guide.
h.
Petugas merapihkan kembali rekam
medis pada rak penyimpanan.
i.
Petugas menyerahkan RM ke peminjam atau
bagian distribusi.
Dan yang harus
dilakukan oleh pasien di sini adalah menunggu dengan tertib dan tidak
mengganggu pasien yang lain, srta menjaga kenyamanan tempat pelayanan
kesehatan.
· 4. Pasien menuju ruang periksa pelayanan
rawat jalan
Setelah mendapatkan giliran dipanggil oleh petugas, pasien diarahkan
langsung menuju tempat pemeriksaan dokter (poli umum atau poli gigi) sesuai
keluhan yang dialaminya. Pada prosedur ini pasien mulai mendapatkan pelayanan
berupa pelayanan medis, sesuai dengan poli yang di tujunya dan tentu saja di
tangani juga oleh ahlinya. Ada beberapa jenis poli yang ada dalam pelayanan
kesehatan diantaranya adalah:
a.
Poliklinik Penyakit Dalam:
-
Pemeriksaan Rutin Fisik
-
USG
b.
Poliklinik Kebidanan
-
ANC (Ante Natal Care)
-
Pap Smear
-
Keluarga Berencana dengan suntik, Spiral
dan MOW (Mini Operasi Wanita)
-
USG Kebidanan
-
Pelayanan Operasi Kebidanan dan
Kandungan.
-
Penanganan Infertilitas
c.
Poliklinik Anak
-
Pemeriksaan bayi sehat (Tumbuh kembang
anak)
-
Pemeriksaan bayi sakit
-
Pemeriksaan balita sakit
-
imunisasi lengkap
d.
Poliklinik Kulit dan Kelamin
- Pengobatan / Perawatan penyakit kulit
e. Poliklinik THT
- Pemeriksaan rutin THT
f. Poliklinik Jantung
g. Poliklinik Paru
h. Poliklinik Bedah
i. Poliklinik Rehabilitasi
Medik
j. Poliklinik Saraf
k. Poliklinik Mata
l. Poliklinik Gigi dan Mulut
m. Poliklinik Umum
n. Poliklinik UGD
o. Poliklinik Radiologi
·
5.
Pasien perlu pemeriksaan penunjang
Jika dokter merasa perlu pasien menerima tindakan
lanjutan maka pasien diharuskan untuk mengikuti tindakan lanjuatan. Dimana
dalam hal ini pasien menerima pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
dengan tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis termasuk
tindakan operasi ODC (One Day Care).
Dalam hal ini di kenal juga beberapa prosedur yang
harus dilakukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut yaitu:
a. Pasien
yang memerlukan rawat jalan tingkat lanjut mendaftar di loket rawat jalan
spesialis di tempat peyedia layanan kesehatan yang ditunjuk dengan membawa
surat rujukan dari poli yang di tujunya.
b. Pasien akan
menunggu panggilan pada poli dokter spesialis yang dituju sesuai surat rujukan
c. Pasien
akan mendapat pemeriksaan/ tindakan sesuai indikasi medis dan menerima resep
dari dokter spesialis untuk diambil pada apotek yang ditunjuk.
d. Bila pasien
memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, maka akan berlaku prosedur
Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Diagnostik.
e. Setiap
selesai pemeriksaan/tindakan, maka dokter spesialis akan mengisi formulir
jawaban rujukan (pasien meminta dokter mengisi jawaban rujukan) berupa:
- Diagnosis penyakit yang sudah ditegakkan,
- Obat/tindakan yang sudah diberikan
- Pemeriksaan penunjang yang diperlukan
- Tanggal kembali bila masih diperlukan kontrol
ulang
- Paraf dokter beserta stempel RS
Dalam prosedur ini pasien juga untuk pengunjung yang
mendapatkan resep obat, setelah diperiksa dokter, dimohon menunggu dengan sabar,
pelayanan obat yang bias ditebus langsung di ruangan apotek pelayanan
kesehatan. Jika dokter memberikan resep obat yang tidak tersedia maka peserta
harus mengambil obat tersebut ke Apotek terdekat yang ditunjuk dengan membawa
resep tadi
· 6. Pasien
meninggalkan poli
Para pengunjung mengecek kembali perlengkapan yang
dibawa dan diwajibkan selalu berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan
keasrian ruangan pelayanan dan halaman tempat pelayanan kesehatan.
Setelah pasien pulang maka RM yang tadi di bawa ke
poli yang di tuju pasien diambil kembali oleh bagian distribusi untuk dilakukan
penganalisaan ketidaklengkapannya baik itu yang harus diisi oleh dokter perawat
atuun petugas rekam medisnya. Setelah semua itu selesai maka rekam medis tadi
di simpan sesuai dengan nomor rekam medisnya di tempat penyimpanan dengan
teratur, karena kemungkinanan suatu saat nanti rekam medis itu akan di gunakan
kembali. Ada beberapa prosedur yang harus di taati dalam melakukan penyimpanan
yaitu:
a. Petugas
menerima rekam medis rawat jalan dari bagian indeks.
b. Petugas
menyortir/mengelompokan RM berdasarkan no. RM berdasarkan petunjuk penyimpanan.
c. Petugas
mencocokan dengan buku peminjaman dan bon peminjaman. Jika sudah cocok maka
petugas mencatat tanggal pengembalian pada buku peminjaman, merobek bon
peminjaman.
d. Petugas membawa
beberapa RM ke rak penyimpanan
e. Petugas
mencar/memperlihatkan petunjuk penomoran pada rak penyimpanan yang sesuai
dengan kelompok no. RM yang akan disimpan.
f. Setelah
ditemukan nomor yang sesuai, kemudian petugas mengambil outguide dengan cara
satu tangan menahan RM yang didepan atau dibelakangnya dan satu tangan lagi
mengambil out guide kemudian memasukan RM.
g. Petugas
merapihkan kembali RM yang tersimpan di rak penyimpanan
h. Petugas
mengambil bon peminjaman pada out guide kemudian meyobeknya / membuangnya ke
tempat sampah
DAFTAR PUSTAKA
Taurany M.H.,
Pendekatan Sistem dalam Manajemen Rumah Sakit. Dalam : Taurany M.H. kumpulan
materi kuliah KMA 600, FKM – UI, Depok 1989.
Keputusan Menteri
kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/ Pengertian
Pelaynan Rawat Jalan
Sabarguna, B. S. 2004. Quality Assurance Pelayanan Rumah Sakit.
Edisi Kedua. Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Islam Jateng-DIY.
Komentar
Posting Komentar