PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN

NAMA       : YUNITA FITRI WIDIYAWATI
NIM           : 20160301150
MATKUL : MANAJEMEN PELAYANAN RS
SESI         : 11

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK


PENGERTIAN PELAYANAN RAWAT JALAN
           
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 mendefinisikan pelayanan sebagai segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah, dan dilingkungan badan usaha milik negara dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan-undangan.  Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit, untuk keperluaan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainya tanpa tinggal diruang rawat inap dan pelayanan rawat jalan adalah 8 pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname) Atau Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan perawatan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (Azwar,1998).

            Pelayanan rawat jalan ini tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing homes).       

TUJUAN PELAYANAN RAWAT JALAN
   
Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999).
            Sedangkan Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.

Instalasi Rawat Jalan merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang melakukan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Oleh karena itu, tugas instalasi rawat jalan dalam memberikan pelayanan medik dan penunjang medik tidak dapat dibatasi dengan pendekatan diatas tetapi dengan pelayanan kesehatan terbaikyang memiliki contact
personel cukup tinggi dan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.

STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN

Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1.      Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
2.      Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
3.      Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
4.      Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5.      Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
6.      Ketersediaan pelayanan rawat jalan di Rs jiwa

INDIKATOR SERTA HAL-HAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK

Mutu pelayanan unit Rawat Jalan (Poliklinik) dapat memberikan persepsi tingkat mutu rumah sakit secara keseluruhan bagi pelanggan, karena diasumsikan kontak pertama pelanggan dengan rumah sakit adalah melalui unit rawat jalan, sehingga mutu unit rawat jalan harus di desain sedemikian rupa oleh rumah sakit agar mampu mewujudkan kepuasaan pelanggan.
Indikator utama untuk mengetahui mutu pelayanan rumah sakit adalah kepuasan pasien. Pelayanan yang baik dari suatu rumah sakit akan membuktikan bahwa rumah sakit tersebut bermutu baik. Kepuasan pasien merupakan penilaian pasien setelah merasakan pelayanan rawat jalan yang
diberikan oleh petugas kesehatan dibandingkan dengan harapan pasien. Kualitas pelayanan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam usaha menciptakan kepuasan konsumen. Pelayanan berkualitas dalam konteks pelayanan di rumah sakit berarti memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya didasarkan pada standar kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, sehingga dapat memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan pasien dan keluarganya terhadap rumah sakit (Sabarguna, 2004).

Kinerja dan service quality yang tinggi merupakan faktor terpenting tercapainya kepuasan pasien. Service quality merupakan konsep pengukuran kualitas pelayanan yang terdiri dari lima dimensi yaitu kehandalan (reliability), ketanggapan (responsiveness), keyakinan atau jaminan (assurance), perhatian (empathy) dan tampilan fisik atau berwujud (tangibles). Berdasarkan lima dimensi tersebut akan diketahui terjadi atau tidak gap (kesenjangan), ada tidaknya pengaruh dari lima dimensi kualitas pelayanan terhadap kepuasan pasien dan juga dapat diketahui dimensi kualitas pelayanan yang paling dominan mempengaruhi kepuasan pasien (Tjiptono, 2004).
Prinsip prinsip pelayanan rawat jalan yang baik adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.      Fasilitas fisik rumah sakit yang memadai.
2.      Jam praktek yang tepat, terdapat pelayanan 24 jam dan sistem rujukan yang baik.
3.      Penjadwalan kunjungan yang efisien, untuk memperpendek waktu tunggu.
4.      Tarif yang terjangkau oleh sasaran.
5.      Kualitas pelayanan yang oleh pasien biasanya dinilai baik bila pelayanan olehdokter dan perawat dilakukan dengan ramah, penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien dan perasaannya

PRINSIP – PRINSIP PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK

Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu
1.      Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
2.      Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3.      Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4.      Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.

            Sama halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan.
             Untuk ini diperhatikan bahwa sekalipun prinsip pokok  program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
1. Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan tolak ukur yang bersifat baku.
2. Tenaga pelaksana bekerja pada sarana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehingga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
3. Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui, ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
4. Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5. Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6. Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7. Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8. Perilaku pasien yang datang kesarana pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN

Dalam pelayanan rawat jalan ada beberapa prosedur yang harus di ketahui atau harus kita pahami, agar proses pelayanan itu berjalan dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku di di pemerintah. Prosedur yang berlaku sekarang ini yaitu :
1.Pasien mendaftar di loket rawat jalan.
Pada saat pasien akan melakukan kegiatan rawat jalan terlebih dulu yang harus di lakukan oleh pasien adalah mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Hal ini di tujukan agar pasien terdaftar dalam buku register dan agar pasien mendapatkan hal-hal yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik itu berupa formulir rekam medis ataupun kartu kunjungan pasien seperti KIUP,KIB dan lain-lain.
Dalam proses pendaftaran ini di bagi menjadi beberapa prosedur yang memang harus dilakukan diantaranya adalah:


2. Petugas mendaftarkan pasien:
Menurut jenis kedatangannya pasien di dapat dibedakan menjadi Pasien Baru dan Pasien Lama.
Penerimaan Pasien Baru :
a.       Petugas menanyakan identitas pasien lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medis rawat jalan, KIB, dan KIUP.
b.      Petugas menyerahkan KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa kembali bila datang berobat berikutnya.
c.       Petugas menyimpan KIUP sesuai huruf abjad (alfabetik)
d.      Petugas menanyakan keluhan utamanya guna memudahkan untuk mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai.
e.       Petugas menanyakan apakah membawa surat rujukan. Bila membawa,
f.       Tempelkan pada formulir rekam medis rawat jalan.
g.      Baca isinya ditujukan kepada dokter siapa atau diagnosisnya, guna mengarahkan pasien menuju poliklinik yang sesuai.
h.      Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai.
i.        Petugas mengirimkan dokumen rekam medis ke poliklinik yang sesuai dengan menggunakan buku ekspedisi.

Penerimaan Pasien Lama :
a.       Petugas menanyakan terlebih dahulu membawa KIB atau tidak.
b.      Bila pasien membawa KIB, maka dicatatlah nama dan nomor rekam medisnya pada tracer untuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
c.       Bila tidak membawa KIB, maka ditanyakanlah nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP.
d.      Petugas mencatat nama dan nomor rekam medis yang ditemukan di KIUP pada tracer untuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
e.       Petugas mempersilahkan pasien lama membayar di loket pembayaran.
f.       Pelayanan pasien asuransi kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan prosedur asuransi penanggung biaya pelayanan kesehatan.
g.      Petugas mempersilahkan pasien ke poli yang dituju.
Setelah pasien mendaftar maka pasien menuju kasir untuk membayar, agar pasein pun lebih nyaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

3.Pasien menunggu panggilan pada poliklinik yang ditujunya

Disaat pasien menunggu panggilan untuk menerima pelayanan kesehatan di poli yang ditujunya, ada hal yang dilakukan oleh petugas RM yaitu mendistribusikan RM yang sudah diisi pada saat pendaftaran tadi ke poli-poli yang dituju oleh pasien yang sudah terdaftar, agar RM tersebut dapat diisi oleh dokter atau perawat. Dalam prosedur kedua ini untuk pasien baru, petugas mempersiapkan rekam medis yang sudah di isi tadi untuk di berikan pada poli yang di tuju pasien tadi dengan memberikan RM tersebut ke bagian distribusi yang bertugas untuk mengantarkan RM tersebut. Sedangkan untuk pasien lama ada juga hal yang pelu diperhatikan yaitu Pengambilan/Peminjaman Rekam Medis, ada beberapa prosedur yag harus diperhatikan dalam pengambilan rekam medis yaitu
a.       Petugas menerima permohonan peminjaman RM.
b.      Petugas membuat bon peminjaman dengan rangkap 3 (1 unuk peminjam,1 untuk di out guide,1 untuk di bagian penyimpanan).
c.       Petugas mencatat identitas peminjam, keperluan, tanggal peminjaman dan harus kembali, no. RM dan nama pasien yang akan disimpan, petugas yang meminjamkan dan petugas yang memberi rekomendasi,pada bon peminjaman dan buku registrasi peminjaman.
d.      Petugas meminta peminjam untuk emnandatangani bon peminjama
e.        Petugas mengambil out guide dan memasukan bon peminjaman pada kantong yang ada di out guide
f.         Petugas mencari dan mencocokan no.RM yang akan dipinjam
g.       Setelah menemukan no atau RM yang diperlukan maka petgas mengambil dengan cara salah satu tangan menarik, menahan RM yang didepan atau dibelakangnya satu tangan lagi mengambil RM secara lurus horizontal, kemudian langsung memasukan out guide.
h.       Petugas merapihkan kembali rekam medis pada rak penyimpanan.
i.        Petugas menyerahkan RM ke peminjam atau bagian distribusi.
Dan yang harus dilakukan oleh pasien di sini adalah menunggu dengan tertib dan tidak mengganggu pasien yang lain, srta menjaga kenyamanan tempat pelayanan kesehatan.

·     4. Pasien menuju ruang periksa pelayanan rawat jalan
Setelah mendapatkan giliran dipanggil oleh petugas, pasien diarahkan langsung menuju tempat pemeriksaan dokter (poli umum atau poli gigi) sesuai keluhan yang dialaminya. Pada prosedur ini pasien mulai mendapatkan pelayanan berupa pelayanan medis, sesuai dengan poli yang di tujunya dan tentu saja di tangani juga oleh ahlinya. Ada beberapa jenis poli yang ada dalam pelayanan kesehatan diantaranya adalah:
a.       Poliklinik Penyakit Dalam:
-          Pemeriksaan Rutin Fisik
-          USG
b.      Poliklinik Kebidanan
-          ANC (Ante Natal Care)
-          Pap Smear
-          Keluarga Berencana dengan suntik, Spiral dan MOW (Mini Operasi Wanita)
-          USG Kebidanan
-          Pelayanan Operasi Kebidanan dan Kandungan.
-           Penanganan Infertilitas
c.       Poliklinik Anak
-          Pemeriksaan bayi sehat (Tumbuh kembang anak)
-          Pemeriksaan bayi sakit
-          Pemeriksaan balita sakit
-          imunisasi lengkap
d.      Poliklinik Kulit dan Kelamin
- Pengobatan / Perawatan penyakit kulit
e.    Poliklinik THT
-  Pemeriksaan rutin THT
f.       Poliklinik Jantung
g.      Poliklinik Paru
h.      Poliklinik Bedah
i.        Poliklinik Rehabilitasi Medik
j.        Poliklinik Saraf
k.      Poliklinik Mata
l.        Poliklinik Gigi dan Mulut
m.    Poliklinik Umum
n.      Poliklinik UGD
o.      Poliklinik Radiologi

·         
5.        Pasien perlu pemeriksaan penunjang
Jika dokter merasa perlu pasien menerima tindakan lanjutan maka pasien diharuskan untuk mengikuti tindakan lanjuatan. Dimana dalam hal ini pasien menerima pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis dengan tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis termasuk tindakan operasi ODC (One Day Care).
Dalam hal ini di kenal juga beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut yaitu:
a.       Pasien yang memerlukan rawat jalan tingkat lanjut mendaftar di loket rawat jalan spesialis di tempat peyedia layanan kesehatan yang ditunjuk dengan membawa surat rujukan dari poli yang di tujunya.
b.      Pasien akan menunggu panggilan pada poli dokter spesialis yang dituju sesuai surat rujukan
c.       Pasien akan mendapat pemeriksaan/ tindakan sesuai indikasi medis dan menerima resep dari dokter spesialis untuk diambil pada apotek yang ditunjuk.
d.      Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, maka akan berlaku prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Diagnostik.
e.       Setiap selesai pemeriksaan/tindakan, maka dokter spesialis akan mengisi formulir jawaban rujukan (pasien meminta dokter mengisi jawaban rujukan) berupa:
- Diagnosis penyakit yang sudah ditegakkan,
- Obat/tindakan yang sudah diberikan
- Pemeriksaan penunjang yang diperlukan
- Tanggal kembali bila masih diperlukan kontrol ulang
- Paraf dokter beserta stempel RS
Dalam prosedur ini pasien juga untuk pengunjung yang mendapatkan resep obat, setelah diperiksa dokter, dimohon menunggu dengan sabar, pelayanan obat yang bias ditebus langsung di ruangan apotek pelayanan kesehatan. Jika dokter memberikan resep obat yang tidak tersedia maka peserta harus mengambil obat tersebut ke Apotek terdekat yang ditunjuk dengan membawa resep tadi






·         6. Pasien meninggalkan poli

Para pengunjung mengecek kembali perlengkapan yang dibawa dan diwajibkan selalu berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan keasrian ruangan pelayanan dan halaman tempat pelayanan kesehatan.

Setelah pasien pulang maka RM yang tadi di bawa ke poli yang di tuju pasien diambil kembali oleh bagian distribusi untuk dilakukan penganalisaan ketidaklengkapannya baik itu yang harus diisi oleh dokter perawat atuun petugas rekam medisnya. Setelah semua itu selesai maka rekam medis tadi di simpan sesuai dengan nomor rekam medisnya di tempat penyimpanan dengan teratur, karena kemungkinanan suatu saat nanti rekam medis itu akan di gunakan kembali. Ada beberapa prosedur yang harus di taati dalam melakukan penyimpanan yaitu:

a.       Petugas menerima rekam medis rawat jalan dari bagian indeks.
b.      Petugas menyortir/mengelompokan RM berdasarkan no. RM berdasarkan petunjuk penyimpanan.
c.       Petugas mencocokan dengan buku peminjaman dan bon peminjaman. Jika sudah cocok maka petugas mencatat tanggal pengembalian pada buku peminjaman, merobek bon peminjaman.
d.      Petugas membawa beberapa RM ke rak penyimpanan
e.       Petugas mencar/memperlihatkan petunjuk penomoran pada rak penyimpanan yang sesuai dengan kelompok no. RM yang akan disimpan.
f.       Setelah ditemukan nomor yang sesuai, kemudian petugas mengambil outguide dengan cara satu tangan menahan RM yang didepan atau dibelakangnya dan satu tangan lagi mengambil out guide kemudian memasukan RM.
g.      Petugas merapihkan kembali RM yang tersimpan di rak penyimpanan
h.      Petugas mengambil bon peminjaman pada out guide kemudian meyobeknya / membuangnya ke tempat sampah





DAFTAR PUSTAKA

Taurany M.H., Pendekatan Sistem dalam Manajemen Rumah Sakit. Dalam : Taurany M.H. kumpulan materi kuliah KMA 600, FKM – UI, Depok 1989.
Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/ Pengertian Pelaynan Rawat Jalan
Sabarguna, B. S. 2004. Quality Assurance Pelayanan Rumah Sakit. Edisi Kedua. Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Islam Jateng-DIY.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK