PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK

NAMA        : YUNITA FITRI WIDIYAWATI
NIM            : 20160301150
MATKUL  : MANAJEMEN PELAYANAN RS
SESI           : 11



PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK


A.      Pengertian

Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya belum jelas.

Yang dimaksud dengan Pelayanan Gawat Darurat (Emergency Care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang di butuhkan oleh penderita dalam waktu segera (Imediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).

Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit. Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani pelayanan medis 24 jam. 
Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancan kelangsungan hidupnya. Di UGD dapat ditemukan dokter dari berbagai spesialisasi bersama sejumlah perawat dan juga asisten dokter.
Pelayanan Gawat Darurat (Emergency Care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (Immediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).

B.   TUJUAN
Tujuan dari pelayanan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko, seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan.
Pelayanan pada Unit Gawat Darurat untuk pasien yang datang akan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan pengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah.
C.       STANDAR PELAYANAN GAWAT DARURAT
STANDAR 1 :  FALSAFAH DAN TUJUAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria :
1.        Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
2.        Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.
3.         Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
4.        Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
5.        Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.
STANDAR 2 :  ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit Lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria :
1.      Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggungjawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
2.      Ada Perawat sebagai penganggungjawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
3.      Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
4.      Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
5.      Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
6.      Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
7.      Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.
8.      Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman.
9.      Triase sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.
10.  Petugas triase juga bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
11.  Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.
Kriteria :
1.      Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
2.      Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.
3.      Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus didampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
1.      Tenaga cadangan untuk unit harus diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Kriteria :
·         Ada jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas non medis yang bertugas di UGD.
1.      Pelayanan radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus diorganisir / diatur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
2.      Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
3.      Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
4.      Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
5.      Rekam Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan.
Pengertian :
·         Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam.
·         Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
Ø  Tanggal dan waktu dating.
Ø  Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
Ø  Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari unit gawat darurat.
Ø   Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani.
·         Ada bagan / struktur organisasi tertulis disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.
STANDAR 3 :  STAF DAN PIMPINAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan penanggulangan gawat darurat (PPGD).
Kriteria :
1.      Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di Instalasi / Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
2.      Unit harus mempunyai bagan oranisasi (organ – organ) yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
3.      Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
4.      Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
5.      Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
6.      Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
7.      Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.
STANDAR 4 :  FASILITAS DAN PERALATAN
Fasilitas yang disediakan di instalaasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
1.    Di Instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
2.     Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
3.    Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit
4.     Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
5.    Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau gelisah.
6.    Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
·         Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
·         Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
·         Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
·         Ruang rapat dan ruang istirahat.
·         Kamar mandi.
7.     Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan :
·         unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
·         RS dan sarana kesehatan lainnya.
8.         Pelayanan ambulan.
9.         Unit pemadam kebakaran.
10.     Konsulen SMF di UGD.
11.     Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat.
Pengertian :
Pelayanan radiologi haarus dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan radiologi sangat penting dan dalam unit yang besar harus terletak di dalam unit. Harus tersedia untuk membaca foto untuk akomodasi staf radiologi.
12.   Tersedianya alat dan obat untuk Life Saving sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.
STANDAR 5 :  KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
1.      Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
2.      Kasus perkosaan
3.      Kasus keracunan missa
4.       Asuransi kecelakaan
5.      Kasus dengan korban missal
6.       Kasus lima besar gawat darurat murni (true emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
7.      Kasus kegawatan di ruang rawat
8.       Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
·         Tanggungjawab dokter
·         Batasan tindakan medis
·         Protokolmedis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
·         Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
·          Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.
STANDAR 6 :  PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
·         Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
·         Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan ketrampilan bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
·         Ada latihan secara teratur bagi petugas Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
·         Ada program tertulis setiap tahun bagi peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.
STANDAR 7 :   EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi / unit gawat darurat.
Kriteria :
·         Ada data dan informasi mengenai :
·         Jumlah kunjungan
·         Kecepatan pelayanan (respon time)
·         Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
·         Angka kematian

D. KRITERIA PELAYANAN GAWAT DARURAT
1.   Pelayanan harus diselenggarakan selama 24 jam.
2.   Pelayanan pasien yang tidak gawat darurat tidak boleh mengganggu pelayanan yang gawat darurat.
3. Unit gawat darurat harus membatasi diri dalam pelayanan gawat darurat saja, perawatan selanjutnya diatur dibagian atau tempat lain.
4. Unit gawat darurat menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat untuk perawat/pegawai rumah sakit dan masyarakat sekitarnya.
5.  Penelitian yang berhubungan dengan fungsi unit gawat darurat dan kesehatan masyarakat yang harus diselenggarakan.

E.     KEGIATAN
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab UGD banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas tiga macam (Flynn, 1962)
1.  Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat.
Kegiatan pertama yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Sayangnya jenis pelayanan kedokteran yang bersifat khas ini sering disalah gunakan. Pelayanan gawat darurat sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan penderita (life saving), sering dimanfatkan hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan pertama (first aid) dan bahkan pelayanan rawat jalan (ambulatory care). Pengertian gawat darurat yang dianut oleh anggota masyarakat memang berbeda dengan petugas kesehatan. Oleh anggota masyarakat, setiap gangguan kesehatan yang dialaminya, dapat saja diartikan sebagai keadaan darurat (emergency) dan karena itu mendatangi UGD untuk meminta pertolongan. Tidak mengherankan jika jumlah penderita rawat jalan yang mengunjungi UGD dari tahun ke tahun tampak semakin meningkat.

2.   Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif.
Kegiatan kedua yang menjadi tangung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif. Pada dasarnya kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawa inap yang intensif. Seperti misalnya Unit Perawatan Intensif (intensive care unit), untuk kasus-kasus penyakit umum, serta Unit Perawatan Jantung Intensif (intensive cardiac care unit) untuk kasus-kasus penyakit jantung, dan unit perawatan intensif lainnya.

3.   Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat.
Kegiatan ketiga yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions). Sayangnya, kegiatan ketiga ini belum banyak diselenggarakan.

F.  FASILITAS
1.   Susunan ruangan dan arsitektur bangunan harus dapat menjamin efisiensi pelayanaan kegawat daruratan.
2.    Harus ada pelayanaan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya   berdekatan dengan Unit Gawat Darurat.
3.    Alat dan instrument harus berkualitas baik dan selalu tersedia untuk di pakai.
4.     Memiliki mobil Ambulance

G.      INDIKATOR UNIT GAWAT DARURAT
1.      Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa.
2.      Jam buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam.
3.      Pemberi pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikat (yang masih berlaku).
4.      Ketersediaan tim penanggulangan bencana, standar 1 tim.
5.      Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah  pasien datang.
6.      Kepuasan pelanggan, standar ≥ 70%.
7.    Kematian pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2 per 1000 ( pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam ).
8.    Khusus untuk RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam.
9.    Perawat minimal D3 dan bersertifikat pelatihan Pelayanan Gawat Darurat.
10.  Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka.
H.  Batasan Pelayanan Gawat Darurat, Penanganan lebih lanjut di luar pelayanan UGD
1.      Rawat Inap
2.      Laboratorium
3.      Radiologi
4.      ICCU / ICU
5.      Ruang Operasi
6.      Ruang Mayat
7.      Farmasi
8.      Rumah Sakit Lain
DAFTAR PUSTAKA


Referensi         :

Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat 

Wijaya,  S. 2010. Konsep Dasar Keperawatan Gawat Darurat.Denpasar : PSIK FK




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN