PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK
NAMA :
YUNITA FITRI WIDIYAWATI
NIM : 20160301150
MATKUL :
MANAJEMEN PELAYANAN RS
SESI :
11
PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK
A.
Pengertian
Instalasi gawat darurat
adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa
hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya
adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya belum
jelas.
Yang dimaksud dengan Pelayanan Gawat Darurat (Emergency Care) adalah
bagian dari pelayanan kedokteran yang di butuhkan oleh penderita dalam waktu
segera (Imediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).
Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)
adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit.
Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani pelayanan medis 24
jam.
Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah
satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang
menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancan kelangsungan hidupnya. Di UGD
dapat ditemukan dokter dari berbagai spesialisasi bersama sejumlah perawat dan
juga asisten dokter.
Pelayanan Gawat Darurat (Emergency
Care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh
penderita dalam waktu segera (Immediately) untuk menyelamatkan
kehidupannya (life saving).
B. TUJUAN
Tujuan dari pelayanan gawat darurat ini
adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan
menghindari berbagai resiko, seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan,
atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan.
Pelayanan pada Unit Gawat Darurat untuk
pasien yang datang akan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut) akan
langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi
pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan pengobatan sesuai
dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah.
C. STANDAR PELAYANAN GAWAT DARURAT
STANDAR 1 : FALSAFAH DAN TUJUAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat
kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai
dengan standar.
Kriteria :
1.
Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan
gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
2.
Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang
tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah
sakit.
3.
Ada
kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong
akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
4.
Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi /
Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
5.
Penelitian dan pendidikan akan berhubungan
dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyrakat harus
diselenggarakan.
STANDAR 2 : ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan
Instalasi / Unit Lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria :
1.
Ada dokter terlatih sebagai kepala
Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggungjawab atas pelayanan di
Instalasi / Unit Gawat Darurat.
2.
Ada Perawat sebagai penganggungjawab
pelayanan keperawatan gawat darurat.
3.
Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu
melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
4.
Ada program penanggulangan korban massal,
bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit
ataupun di luar rumah sakit.
5.
Semua staf / pegawai harus menyadari dan
mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
6.
Ada ketentuan tertulis tentang manajemen
informasi medis (prosedur) rekam medik.
7.
Semua pasien yang masuk harus melalui
Triase. Pengertian : Bila perlu triase
dilakukan sebelum indentifikasi.
8.
Triase harus dilakukan oleh dokter atau
perawat senior yang berijazah / berpengalaman.
9.
Triase sangat penting untuk penilaian
kegawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan
derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.
10.
Petugas triase juga
bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah
ruang tunggu.
11.
Rumah Sakit yang hanya dapat memberi
pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan
ke rumah sakit lainnya.
Kriteria :
1.
Ada ketentuan tertulis indikasi tentang
pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
2.
Ada ketentuan tertulis tentang pendamping
pasien yang di transportasi.
3.
Pasien dengan kegawatan yang mengancam
nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah
sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus
didampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila
timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
1.
Tenaga cadangan untuk unit harus diatur
dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Kriteria :
·
Ada jadwal jaga harian bagi konsulen,
dokter dan perawat serta petugas non medis yang bertugas di UGD.
1.
Pelayanan radiologi, hematologi, kimia,
mikrobiologi dan patologi harus diorganisir / diatur sesuai kemampuan pelayanan
rumah sakit.
2.
Ada pelayanan transfusi darah selama 2
jam.
3.
Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan
obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman
Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
4.
Pasien yang dipulangkan harus mendapat
petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan
selanjutnya.
5.
Rekam Medik harus disediakan untuk setiap
kunjungan.
Pengertian :
·
Sistem yang optimum adalah bila rekam
medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik
harus dapat melayani selama 24 jam.
·
Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan
setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien
minimal harus mencantumkan :
Ø Tanggal dan waktu dating.
Ø Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
Ø Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari unit
gawat darurat.
Ø Identitas dan tanda tangan dari
dokter yang menangani.
·
Ada bagan / struktur organisasi tertulis
disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.
STANDAR 3 : STAF DAN PIMPINAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh
tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan
penanggulangan gawat darurat (PPGD).
Kriteria :
1.
Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang
tersedia di Instalasi / Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
2.
Unit harus mempunyai bagan oranisasi
(organ – organ) yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan,
dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
3.
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada
bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur
membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
4.
Rincian tugas tertulis sejak penugasan
harus selalu ada bagi tiap petugas.
5.
Pada saat mulai diterima sebagai tenaga
kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
6.
Harus ada program penilaian untuk kerja
sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
7.
Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor
telephone.
STANDAR 4 : FASILITAS DAN PERALATAN
Fasilitas yang disediakan di instalaasi / unit gawat darurat harus menjamin
efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7
hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
1.
Di Instalasi gawat darurat harus ada
petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya
kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat
2.
Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk
jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
3.
Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat
dari luar untuk mencapai lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan
transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit
4.
Ada
pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
5.
Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga
yang berduka atau gelisah.
6.
Besarnya rumah sakit menentukan perlu
tidaknya :
·
Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan
infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
·
Ruang kantor untuk kepala staf, perawat,
dan lain-lain.
·
Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
·
Ruang rapat dan ruang istirahat.
·
Kamar mandi.
7.
Ada
sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat
dengan :
·
unit lain di dalam dan di luar rumah sakit
terkait.
·
RS dan sarana kesehatan lainnya.
8.
Pelayanan ambulan.
9.
Unit pemadam kebakaran.
10.
Konsulen SMF di UGD.
11.
Harus ada pelayanan radiologi yang di
organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat.
Pengertian :
Pelayanan radiologi haarus dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan
radiologi sangat penting dan dalam unit yang besar harus terletak di dalam
unit. Harus tersedia untuk membaca foto untuk akomodasi staf radiologi.
12. Tersedianya alat dan obat untuk Life
Saving sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat
yang berlaku.
STANDAR 5 : KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu
ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
1.
Ada petunjuk tertulis / SOP untuk
menangani :
2.
Kasus perkosaan
3.
Kasus keracunan missa
4.
Asuransi kecelakaan
5.
Kasus dengan korban missal
6.
Kasus lima besar gawat darurat murni (true
emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat
darurat
7.
Kasus kegawatan di ruang rawat
8.
Ada
prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
·
Tanggungjawab dokter
·
Batasan tindakan medis
·
Protokolmedis untuk kasus-kasus tertentu
yang mengancam jiwa
·
Ada prosedur tetap mengenai penggunaan
obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
·
Ada
kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal
maupun tidak normal.
STANDAR 6 : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM
PENDIDIKAN
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan
pelatihan (in service training) dan pendidikan berkelanjutan
bagi petugas.
Kriteria :
·
Ada program orientasi / pelatihan bagi
petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
·
Ada program tertulis tiap tahun tentang
peningkatan ketrampilan bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
·
Ada latihan secara teratur bagi petugas
Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
·
Ada program tertulis setiap tahun bagi
peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit
dan masyarakat.
STANDAR 7 : EVALUASI DAN PENGENDALIAN
MUTU
Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan
instalasi / unit gawat darurat.
Kriteria :
·
Ada data dan informasi mengenai :
·
Jumlah kunjungan
·
Kecepatan pelayanan (respon time)
·
Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
·
Angka kematian
D. KRITERIA
PELAYANAN GAWAT DARURAT
1. Pelayanan harus diselenggarakan selama 24 jam.
2. Pelayanan pasien yang tidak gawat darurat tidak boleh mengganggu pelayanan
yang gawat darurat.
3. Unit gawat darurat
harus membatasi diri dalam pelayanan gawat darurat saja, perawatan selanjutnya
diatur dibagian atau tempat lain.
4. Unit gawat darurat
menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat
untuk perawat/pegawai rumah sakit dan masyarakat sekitarnya.
5. Penelitian yang berhubungan dengan fungsi unit gawat darurat dan kesehatan
masyarakat yang harus diselenggarakan.
E.
KEGIATAN
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab UGD
banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas tiga macam (Flynn, 1962)
1. Menyelenggarakan pelayanan gawat
darurat.
Kegiatan pertama yang menjadi tanggung
jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Sayangnya jenis
pelayanan kedokteran yang bersifat khas ini sering disalah gunakan. Pelayanan
gawat darurat sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan penderita (life
saving), sering dimanfatkan hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan
pertama (first aid) dan bahkan pelayanan rawat jalan (ambulatory
care). Pengertian gawat darurat yang dianut oleh anggota masyarakat memang
berbeda dengan petugas kesehatan. Oleh anggota masyarakat, setiap gangguan
kesehatan yang dialaminya, dapat saja diartikan sebagai keadaan darurat (emergency) dan
karena itu mendatangi UGD untuk meminta pertolongan. Tidak mengherankan jika
jumlah penderita rawat jalan yang mengunjungi UGD dari tahun ke tahun tampak
semakin meningkat.
2. Menyelenggarakan
pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap
intensif.
Kegiatan kedua yang menjadi tangung
jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang
membutuhkan pelayanan intensif. Pada dasarnya kegiatan ini merupakan lanjutan
dari pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat
yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawa inap yang intensif. Seperti
misalnya Unit Perawatan Intensif (intensive care unit), untuk
kasus-kasus penyakit umum, serta Unit Perawatan Jantung Intensif (intensive
cardiac care unit) untuk kasus-kasus penyakit jantung, dan unit
perawatan intensif lainnya.
3. Menyelenggarakan
pelayanan informasi medis darurat.
Kegiatan ketiga yang menjadi tanggung
jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat dalam bentuk
menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada
hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical
questions). Sayangnya, kegiatan ketiga ini belum banyak
diselenggarakan.
F. FASILITAS
1. Susunan ruangan dan arsitektur bangunan harus dapat
menjamin efisiensi pelayanaan kegawat daruratan.
2. Harus ada pelayanaan radiologi yang di organisasi
dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan Unit Gawat Darurat.
3. Alat dan instrument harus berkualitas baik dan selalu
tersedia untuk di pakai.
4. Memiliki
mobil Ambulance
G. INDIKATOR
UNIT GAWAT DARURAT
1. Kemampuan
menangani life saving anak dan dewasa.
2. Jam
buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam.
3. Pemberi
pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikat (yang masih berlaku).
4. Ketersediaan
tim penanggulangan bencana, standar 1 tim.
5. Waktu tanggap
pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang.
6. Kepuasan
pelanggan, standar ≥ 70%.
7. Kematian pasien ≤ 24 jam,
standar ≤ 2 per 1000 ( pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam ).
8. Khusus untuk
RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam.
9. Perawat
minimal D3 dan bersertifikat pelatihan Pelayanan Gawat Darurat.
10. Tidak adanya pasien yang
diharuskan membayar uang muka.
H. Batasan Pelayanan Gawat Darurat, Penanganan lebih lanjut di
luar pelayanan UGD
1. Rawat
Inap
2. Laboratorium
3. Radiologi
4. ICCU / ICU
5. Ruang Operasi
6. Ruang Mayat
7. Farmasi
8. Rumah
Sakit Lain
DAFTAR PUSTAKA
Referensi :
Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/
SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat
Wijaya, S. 2010. Konsep Dasar Keperawatan Gawat Darurat.Denpasar : PSIK FK
Komentar
Posting Komentar